- Memberikan bantuan kepada korban bencana alam.
- Memberikan bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan.
- Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah bagi anak jalanan, yatim, fakir miskin, dhu’afa
- Memberikan perlindungan konsumen dan Lembaga Hukum bagi Kalangan tak mampu.